BUMN Sudah Berjuang Melalui PKPU untuk Cegah Pailit

Arsip - Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, beberapa waktu lalu. -ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR/HP-Jambi Independent

JAKARTA - Kurator senior Yudhi Wibhisana mengatakan bahwa BUMN sudah berjuang melalui proses hukum yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mencegah dipailitkan.

“Kita harus membaca bahwa PKPU ini bentuk upaya hukum, perlawanan BUMN, terhadap usaha orang lain yang ingin mempailitkannya,” kata Yudhi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Dalam PKPU tersebut, kata Yudhi, para pihak telah menyepakati perdamaian dan disahkan oleh pengadilan niaga. Jika memang tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, tutur Yudhi melanjutkan, maka kepailitan BUMN tidak dapat dicegah.

Atas proses PKPU tersebut, Yudhi kembali menegaskan bahwa tidak ada BUMN yang mau dinyatakan pailit secara sukarela, terlebih untuk menghindari pembayaran utang.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

BACA JUGA:Ada 218 Usulan di Musrenbang Kecamatan Jelutung, Apa Saja Ya?

“Kita jangan hanya melihat secara parsial bahwa pailit adalah modus untuk mencegah bayar utang,” ujar dia.

Terkait dengan nasib para kreditor, seperti vendor maupun perseorangan, yang terdampak atas kepailitan suatu BUMN, Yudhi mengatakan bahwa mereka harus mengajukan tagihan utang BUMN tersebut kepada kurator.

Nantinya, kata Yudhi, kurator tersebut akan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah hasilnya dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan sifat tagihannya.

“Jika suatu badan usaha dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, maka seluruh aset dan haknya dikuasai oleh kurator,” kata Yudhi.

BACA JUGA:Polresta Samarinda Cek Pengamanan Pemantapan Logistik di Gudang KPU

BACA JUGA:Mensos Risma Serahkan Bantuan Kendaraan Bagi Keuskupan Jayapura

Pernyataan Yudhi tersebut terkait sebuah pengakuan seorang penyandang disabilitas yang juga pengusaha dalam acara "Tabrak, Prof!" yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5 Februari 2024).

Pengusaha tersebut mengaku bersama sekitar 300 vendor belum mendapatkan pembayaran utang dari BUMN. Akan tetapi, BUMN tersebut telah dipailitkan oleh pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan