Jokowi Terbitkan Perpres Baru Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Begini Rinciannya

Lembar salinan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 12 Februari 2024.--

Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000

Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 24.930.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan