Jokowi Terbitkan Perpres Baru Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Begini Rinciannya
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/50dcb1faec426e8de4ab0c2992b0e96a.png)
Lembar salinan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 12 Februari 2024.--
Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 24.930.000.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000