Jokowi Terbitkan Perpres Baru Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Begini Rinciannya
Editor: Finarman
|
Selasa , 13 Feb 2024 - 11:49
Lembar salinan Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 12 Februari 2024.--
Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000. (*)