Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Narkoba, Nilai Ekonomis Capai Rp 1,7 M

NARKOBA: Tiga orang pelaku yang merupakan pengedar, diamankan bersama barang bukti 1,2 Kg Narkoba.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Tiga orang tersangka  RS, HR, dan DM merupakan pengedar, dan kita jerat dengan  Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima dan dua puluh tahun penjara, atau hukuman mati," tindasnya. (eri/enn)

Tag
Share