Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Narkoba, Nilai Ekonomis Capai Rp 1,7 M
Editor: Jennifer Agustia
|
Rabu , 14 Feb 2024 - 20:58
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/9bf7d41ac1344cf7af7026b87e72162b.jpg)
NARKOBA: Tiga orang pelaku yang merupakan pengedar, diamankan bersama barang bukti 1,2 Kg Narkoba.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Tiga orang tersangka RS, HR, dan DM merupakan pengedar, dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima dan dua puluh tahun penjara, atau hukuman mati," tindasnya. (eri/enn)