Pimpin Perolehan Suara, Berapa Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Berapa Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD-jambi independent -
Komedian Komeng merajai barisan trending topik pada Rabu 14 Februari 2024 kemarin.
Pemilik nama asli Alfiansyah itu viral lantaran mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.
Bukan hanya jadi pembahasan di dunia maya, sejauh ini dari hasil real count KPU Komeng tampak mengungguli para lawan politiknya.
Sampai Kamis, 15 Februari 2024 siang tadi, suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya, di mana ia telah memegang sekitar 8,33% suara.
Dengan begitu, besar kemungkinan pelawak senior yang terkenal dengan jargon 'uhuy' ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat.
BACA JUGA:Oki Setiana Dewi Sebut Ryan Sering Pergi dari Rumah
BACA JUGA:Titi DJ Duet Bareng Stephanie Poetry
Lantas berapa Kira-kira gaji nya?
Berikut Informasinya
Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.
BACA JUGA:Kata Ariel Tatum soal Dugaan ‘Miring’