KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghentikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, menyusul banyaknya masalah selisih hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan yang masuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Salah satu yang dihentikan adalah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua KPU Tangsel, Qori Ayatullah, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menghentikan proses rekapitulasi suara.
"Berdasar arahan KPU RI 18 Februari 2024, untuk akurasi data Sirekap yang digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan, rapat pleno PPK agar dijadwal ulang menjadi 20 Februari 2024," tulis Qori, dalam suratnya, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Kerinci Mesti Waspada, Sore Ini Diprediksi Terjadi Hujan Lebat Disertai Petir
BACA JUGA:Ini Dia Profil Vincent Rompies, Trending Kasus Perundungan SMA Binus Serpong
Dia juga meminta jajaran PPK yang sudah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, agar ditunda pelaksanaannya, hingga tanggal yang telah ditentukannya itu.
"Bagi yang sudah berjalan, agar diskors dulu sampai 20 Februari 2024," tandasnya.
Di Tangsel terdapat 13 kecamatan, meliputi wilayah kerja PPK Tangerang, Karawaci, Batuceper, Benda, Neglasari, Cipondoh, Ciledug, Jarang Tengah, Larangan, Pinang, Jatiuwung, Priuk, dan Cibodas.
Selain itu, berdasar informasi yang berhasil dihimpun, dari 7 ribu lebih kecamatan yang ada di seluruh Indonesia, hanya 33 kecamatan yang proses rekapitulasi suaranya lanjut ke tahapan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Soal Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istanah, Jokowi: Kami Hanya Bicara Politik Biasa
BACA JUGA:Spill Kado dari Adik Nagita Slavina, Rafathar, dan Cipung, Raffi Ahmad Banjir Hadiah Ultah
Temuan itu tak sesuai dengan klaim Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, yang mengaku kesalahan data perolehan suara Pilpres 2024 yang terinput di Sirekap hanya 0,64 persen, atau terjadi di 2.325 TPS dari total 823.236 TPS per Kamis 15 Februari 2024.