Banyak Petugas KPPS Meninggal, Pemilu Serentak Harus Dievaluasi
Ilustrasi petugas KPPS-IST/JAMBI INDEPENDENT-
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap gagal membuat kebijakan pengurangan beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sejauh ini, kebijakan yang diterapkan KPU itu telah mengakibatkan 94 petugas KPPS kehilangan nyawa, dan 4.000 lebih lainnya dinyatakan sakit, selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
BACA JUGA:Kemenag Berencana Akan Jadikan KUA Sebagai Tempat Pernikahan Semua Agama
BACA JUGA:Jalan Nasional Jambi-Sumbar Terendam Banjir
Sebab itu anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, mendorong agar peristiwa itu diselidiki, dengan memanggil KPU, setelah pembukaan masa sidang.
"Perlu kita tinjau kembali, bukan hanya peraturan KPU, tapi undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang, secara menyeluruh,” tegas Amin, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Minggu 25 Februari 2024.
Selanjutnya, kata Amin, bisa dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Legislator Partai Nasdem dari Dapil Jawa Timur II itu juga memandang pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari, sangat memberatkan.
BACA JUGA:Pertemuan Megawati dan JK Pasti Terjadi
BACA JUGA:Kemenkeu: Pilih instrumen investasi sesuai tujuan keuangan
“Secara umum Pemilu Serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, harus bekerja di hari pemilihan, ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam tanpa jeda,” tegas mantan Wali Kota Pasuruan dua periode itu. (*)