Soal Isu Hak Angket Pemilu, JK: Kepada Pihak Tergugat Tidak Usah Khawatir

Jusuf Kalla-KataData-

Jakarta - Isu hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan oleh parpol koalisi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, dan nomor urut 3 terus bergulir

Gugatan kecurangan Pemilu 2024 mengarah pada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang belakangan dinyatakan unggul versi hitung cepat atau quick count.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan hak angket akan menjadi hal baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.

Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi moment bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini. Adapun dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

BACA JUGA:KPU Pastikan Pencoblosan Ulang di Kuala lumpur TaK Gunakan Metode Pos dan Kotak Suara Keliling

BACA JUGA:Banyak Petugas KPPS Meninggal, Pemilu Serentak Harus Dievaluasi

"Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ujar JK dalam keterangannya, Sabtu 24 Februari 2024.

Lebih lanjut, JK berpesan agar kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR RI.

Kendati demikian, JK juga menyebut apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024 terutama pilpres.

BACA JUGA:Anies Pastikan Koalisi Perubahan Tetap Solid

BACA JUGA:Bawaslu: Belum Ditemukan Pelanggaran yang dapat Membatalkan Hasil Pemilu

"Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan