Aturan THR PNS-TNI-Polri Segera Terbit, Ini Bocorannya!

Ilustrasi THR-SukabumiUpdate-

Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI, Polri.

Aturan itu ditargetkan terbit pada awal Ramadan atau pekan kedua Maret 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan aturan tersebut akan memuat besaran tunjangan yang diterima oleh ASN.

Namun, besaran itu masih dibahas.

"Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu 25 Februari 2024.

Meski aturan belum diteken, Isa memastikan tanggal pencairan THR tetap sama, yakni 10 hari kerja sebelum masuknya hari raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriyah.

"Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan," tegas Isa.

BACA JUGA:Harga Beras Mahal Terungkap! Bapanas Buka Suara

BACA JUGA:Jelang MotoGP 2024, Tim Yamaha Takut Lihat Performa Tim Lain

Diketahui pada 2023, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen

Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

BACA JUGA:Soal Isu Hak Angket Pemilu, JK: Kepada Pihak Tergugat Tidak Usah Khawatir

Tag
Share