Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Tupoksi Saksi

--

PALEMBANG - Sidang kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 350 ton palsu yang menjerat tiga terdakwa yakni Aryodi, Ahmad Candra dan Ibrahim digelar Kamis (29/2) lalu.

Dalam agenda sidang yang digelar di PN Palembang, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menghadirkan lima orang saksi di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra.

BACA JUGA:Penyebab Bekas Jerawat Hitam Sulit Hilang

BACA JUGA:Terkejut dengan Performa Mercedes W15 Jelang GP Bahrain

Di antaranya, dua orang dari anggota Korem 044/Gapo yang memperoleh informasi adanya dugaan pendistribusian BBM serta menangkap para terdakwa.

Diterangkan kedua saksi, bahwa saat itu ada kurang lebih lima orang anggota Korem tersebut yang melakukan pemantauan langsung usai mendapat laporan dari masyarakat akan adanya aktifitas pendistribusian BBM diduga palsu.


Hanya saja, dari keterangan dua saksi yang bertugas sebagai intelijen Korem itu diragukan oleh Hj Dr Nurmalah SH MH sebagai penasihat hukum terdakwa Aryodi.


Dirinya mempertanyakan legalitas dua saksi dalam hal penindakan yang dilakukan. Termasuk Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari anggota Intelijen Korem yang mana dikatakan saksi turut mengamankan barang bukti.


"Sementara, dalam kasus ini klien saya ini tidak sedang dalam posisi tangkap tangan, dan saksi tadi tidak bisa menjawab," kata Nurmalah diwawancarai usai sidang.


Didampingi Eka Nopianti SH, Zulfata SH, Alek Pratama SH dan tim lainnya, Nurmalah juga menyebut bahwa dalam kasus ini tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya.
Yang mana, kata Nurmalah, kliennya didakwa sebagai pembuat BBM palsu namun menurutnya kliennya adalah sebagai pembeli BBM dari seseorang bernama Parji satu liternya Rp8.800.
"Parji dinyatakan DPO, sementara klien kami hanya pembeli saja tidak tahu kalau ternyata minyak yang dibelinya itu minyak sulingan atau dikatakan palsu," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia bersama tim penasihat hukum lainnya juga akan melakukan upaya hukum berupa menghadirkan dua orang ahli pada persidangan selanjutnya.
Dua ahli itu, dibeberkan Nurmalah merupakan ahli pada bidang minyak dan gas serta ahli hukum pidana.
Untuk diketahui, perkara ini tidak terdakwa yakni Aryodi, Ahmad Candra dan Ibrahim dijerat tindak pidana tentang minyak dan gas.
Dari dakwaan diketahui, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan berupa BBM jenis solar sebanyak 350 ton yang dibawa dengan sebuah kapal melalui perairan sungai Musi.
Saat dilakukan penangkapan, minyak 350 tom tersebut sudah diangkut dari darat dengan menggunakan mobil pengangkut minyak untuk selanjutnya dibongkar muat ke kapal yang sedang bersandar di pelabuhan.
Masih didalam dakwaan, terdakwa atas nama Aryodi memesan BBM jenis solar tiruan sebanyak 350 ton kepada Parji (DPO) seharga Rp8.800.
Terdakwa pun menyetujui pembayaran untuk 100.000 liter solar diduga tiruan terlebih dahulu secara tunai senilai Rp 880 juta.
Sedangkan sisa uang pembayaran minyak sebanyak 250.000 liter senilai Rp 2,25 miliar akan dibayarkan setelah BBM Jenis solar tiruan sudah sampai di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut dijerat dengan primer Pasal 54 Undang Undang RI nomor 22 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
"Iya, benar perkara tersebut telah naik sidik. Itu setelah kita lalikan gelar perkaranya," ujar Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
Dia juga menyebut sampai saat ini penyidik telah memeriksa 9 orang saksi termasuk pihak rumah sakit.
"Sejak dilaporkan sudah sebanyak 9 saksi yang kita mintai keterangan sejak Rabu lalu," ujar dia. (*)

Tag
Share