Soal Konflik PT DAS, Dedi : Jangan Dangkal, Poktan Badang Gugat Berdasarkan Haknya

Dedi Ariyanto (Memakai Topi), Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang Kec. Tungkal Ulu-Rian Muiz-

JAMBI - Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Dedi Ariyanto,  sangat menyayangkan munculnya pernyataan sikap beberapa dari Kadesdan Lurah di salah satu media online, Minggu 3 Maret 2024.

Pernyataan berbeda itu, terkait gugatan pihaknya, terhadap Pemkab Tanjab  Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi. 

Menurutnya, pernyataan sikap beberapa kades dan lurah tersebut keliru dan gagal faham.

Sebab gugatan PTUN yang dilayangkan pihaknya hanya dalam lingkungan Poktan Imam Hasan dan tidak terkait dengan 8 Poktan di 8 desa lainnya.

BACA JUGA:Presiden Pastikan Stok Beras Jelang Ramadhan Dalam Kondisi Baik

BACA JUGA:Warga Paal Merah Kota Jambi Sempat Dengar Suara Dentuman Keras, 2 Tiang Listrik Roboh

“PTUN tidak terkait 8 desa, ini khusus Desa Badang dan sidangnya pun tertutup. Kok mereka bisa tahu?,” ungkapnya. 

Dedi berharap, para Kades dan Lurah jangan terprovokasi oleh oknum-oknum pemerintah yang menurutnya punya kepentingan, terkait sidang PTUN yang sedang berproses. 

Oknum-oknum tersebut lanjut dedi, diduga sengaja melakukan manuver. Kalau tidak, dikatakan sebagai ‘blunder’.

Tujuannya adalah, untuk menghimpun dukungan dari kepala desa hingga masyarakat yang terkait dengan konflik PT Dasa Anugrah Sejati (DAS). 

 “Heran saya kalau kades-kades sampai menyinggung wacana pembatalan SKCP dan MoU. Tahu dari mana, kalau tidak dari oknum pemerintah yang terkait dengan sidang PTUN,” terangnya.

BACA JUGA:Angka Inflasi Kota Jambi Rendah, Begini Penjelasan Kabag Perekonomian dan SDA Kota Jambi

BACA JUGA:Siapa Calon Walikota Jambi Periode 2024-2029? Berikut Hasil Pada Situs Pollingkita.com

“Sidang sedang dan masih berproses, jadi janganlah berupaya memperkeruh suasana seperti ini,” jelas nya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan