Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kasus Korupsi di Tubuh PT Pelindo II

SIDANG PERDANA: Para terdakwa korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis menjalani sidang perdana.-MAQFIROTUN QIFTIYA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Lima terdakwa kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis tahun anggaran 2019 sampai 2021 di tubuh PT Pelindo II Cabang Jambi, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi, pada ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jambi. 

Ada lima nama terdakwa yang tersandung kasus ini, yakni Andrianto Rahmadha, Mt. Yombi Larasandi, Muhammad Ibrahim Hasibuan, Sandha Trisharjantho, dan Cheppy Rymeta Atmadja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Albert Roni, menjelaskan bahwa, terdakwa ada yang merupakan mantan jenderal menejer PT Pelindo, dan ada dari PT lain yang juga terkait.

“Untuk dari PT Pelindo terdakwanya ada tiga, pelaksana ada  satu, dan ada satu konsultan dari PT Empat Cipta Konsultan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa, Dari Honda Sinsen

BACA JUGA:PLN Penyalaan Serentak Light Up The Dream, Berbagi kebahagiaan Ramadhan Mubarak 1445 H

Majelis hakim yang diketuai oleh, Ronald Salnofri, memimpin persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan dakwaan terdakwa, dilakukan secara bergantian, dan terdakwa juga didampingi oleh tim penasehat hukum mereka. 

Dari pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh JPU, terdengar bahwa kelima terdakwa ini, memiliki perannya masing-masing.

Albert juga membeberkan, mengenai besaran kerugian uang kurang lebih Rp 3 miliar. 

“Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih,0” ujarnya.

BACA JUGA:BPOM Jambi Uji Labor Makanan di Pasar Bedug

BACA JUGA:Pemkot Jambi Ingatkan TPID, Belanja Bahan Pangan Secara Berkala

Pada kasus ini, para terdakwa dijerat oleh dakwaan primair, yang masuk ke dalam pasal 2 undang-undang Tindakan Pidana Korupsi, lalu untuk dakwaan subsidair, masuk ke dalam pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi. 

Lukmanulhakim dari tim kuasa hukum Sandha Trisharjantho, Andrianto Rahmadha, dan Cheppy Rymeta Atmadja mengatakan adanya keberatan mengenai dakwaan dari pihak JPU, dan akan menyampaikannya pada jadwal sidang selanjutnya.

“Kami minggu depan akan mengajukan keberatan, atas dakwaan tersebut” ujarnya.

Lukman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah siap untuk materi yang akan disampaikan, namun harus menunggu untuk penyampaiannya, pada jadwal lanjutan sidang ini. 

BACA JUGA:Dewan Minta Cepat Ambil Langkah, Sikapi Harga Pangan yang Tinggi

BACA JUGA:Ada 3.134 Usulan Masyarakat, Bappeda Kota Jambi Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

“Sebenarnya siap, tapikan kami tidak boleh mendahului karena baru minggu depan akan disampaikannya” ujarnya.           

Untuk sidang lanjutan kasus ini sendiri, akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Maret 2024 mendatang. (Mg02/enn)                                                     

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan