Gelapkan Rp 109 Juta Uang Setoran Nasabah

--

 

"Korban mengakui aksinya, dan uang sendiri telah dipakai bersangkutan," katanya.

 

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 374 KUHP dan 362 KUHP tentang penggelapan dan pencurian.

 

”Hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.(*)

 

Tag
Share