JPU Sebut Terdakwa Tidak Tunjukan Penyesalan, Sidang Lanjutan Korupsi Dana ZIS di Baznas Tanjab Timur
SIDANG: Sidang lanjutan kasus korupsi di tubuh Baznas Tanjab Timur.-MAQFIROTUN QIFTIYA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI, KORANJI.COM– Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Baznas Tanjab timur, dilanjutkan Selasa (19 Maret 2024) kemarin. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Diketahui, terdakwa Arsuatman Arsyad, menyalahgunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun 2016-2021, senilai Rp 1,2 miliar.
M. Ali, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan terkait digunakan untuk apa dana itu. Dia mengatakan, dana itu digunakan terdakwa, untuk pembangunan aula pesantren, dan untuk mengganti uang biaya haji. Dimana, terdakwa adalah perantara pemilik travel haji kenalannya.
“Untuk kegiatan pembangunan aula pesantren dan kemudian untuk mengganti uang pinjaman biaya travel haji, ia sebagai perantara,” ujarnya.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Perdana, H Mukti Pulang Kampung
Dalam wawancara, M. Ali juga memberi tahu terkait uang negara yang dirugikan. Bahwa sudah ada uang yang dikembalikan sejumlah Rp 1,1 miliar, pada saat masa penyidikan.
Pada saat sidang berlansung, JPU sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ada penyesalan terhadap tindakan yang sudah dilakukan.
Terdakwa tidak menunjukkan adanya penyesalan, terkait kasus yang sudah menjeratnya. Pada wawancara, JPU menyebut bahwa terdakwa sangat kooperatif dalam melaksanakan persidangan.
Pada kasus ini tidak hanya menyandung terdakwa Arsuatman Arsyad saja, melainkan ada satu terdakwa lagi yang merupakan bendahara Baznas. Terkait itu, M. Ali mengatakan saat ini masih dalam proses.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kota Jambi Serahkan Pandangan Umum, Soal LKPj Walikota Jambi Tahun 2023
BACA JUGA:Dewan Minta Pemkab Usulkan Anggaran Mangrove Ke Kemenparekraf
“Saat ini statusnya sedang dalam proses, dan akan kita limpahkan kembali ke pengadilan,” ujarnya.
Sidang berikutnya akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda tuntutan. (mg02/enn)