Saksi Mengaku Dimintai Pinjaman Uang
SIDANG: Sidang lanjutan kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. -Magfirotun Qiftiya/Jambi Independent-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Tiga saksi yang dapat hadir, memberikan keterangan lanjutan terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2017-2018.
Ketiganya memberikan keterangan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 27 Maret 2024.
Dalam persidangan kali ini, ada tiga saksi yang dapat hadir untuk memberikan keterangan.
Mereka adalah Andi Putra Wijaya, Kosakarim dan Endri Hariyono.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Yakini Mampu Menangkan Gugatan di MK
BACA JUGA:Sopir Meninggal Terjepit di Balik Kemudi, Dua Truk Terlibat Laka Lantas di Tanjab Timur
Dalam persidangan, para saksi mengaku bahwa mereka ada dimintai bantuan berupa peminjaman uang oleh pihak Zumi Zola.
Dalam wawancara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hidayat, mengatakan memang adanya penerimaan bantuan, yang berasal dari saksi dalam agenda persidangan itu.
“Untuk mengkaitkan dengan keterangan dari sodara Dodi Irawan dan Apif, terkait adanya penerimaan, salah satunya dari para rekan-rekan ini, untuk membantu kebutuhan pak Zumi Zola waktu itu," kata Hidayat.
Hidayat juga menjabarkan bahwa para saksi mendapatkan benefit atau fee, dari memberikan bantuan kepada pihak Zumi Zola.
BACA JUGA:Minta Waspada Daerah Rawan Laka Jelang Mudik Lebaran
BACA JUGA:Fokus pada Pemantapan Kualitas Pelayanan Dasar
“Sesuai dari keterangan saudara Paud, bahwa memang dalam dunia pekerjaan di lelang itu, itu sudah hal yang biasa untuk memberikan fee, agar dimudahkan dalam pekerjaan," katanya.
Dalam persidangan para saksi mengaku, bahwa pada saat dimintai bantuan, mereka tidak diberi tahu akan digunakan untuk apa bantuan tersebut.