Saksi Mengaku Dimintai Pinjaman Uang

SIDANG: Sidang lanjutan kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. -Magfirotun Qiftiya/Jambi Independent-

Saksi Endri Hariyono mengaku dirinya dimintai untuk membantu memberikan uang tunai senilai Rp 500 juta, oleh Apif saat itu, dan uang tersebut ia berikan secara langsung kepada Iim. 

Endri juga menegaskan, bahwa dirinya tidak diberi tahu atau tidak adanya, pembicaraan akan digunakan untuk apa uang tersebut.

Dalam persidangan, Endri juga membeberkan dirinya diberikan paket pekerjaan di daerah Sarolangun, setelah memberi bantuan kepada pihak Zumi Zola.

Dalam agenda persidangan ini, sebenarnya JPU menunjuk lima orang saksi, namun dua diantaranya berhalangan hadir. Mereka adalah Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Endria. (Mg02/enn) 

Tag
Share