Angka Kriminalitas di Pasar Jambi Turun, Ini Penjelasan Wakapolsek Pasar Jambi

Kantor Polsek Pasar Jambi-SLAMET PUTRA DWI ARIANTO-

"Yang mana antara lain kasus–kasus yang kerugiannya di bawah Rp2,5 juta dan adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk mengikuti pendekatan restorative,” jelasnya.

 Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

Tag
Share