Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun, Setelah DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. -ANTARA/Melalusa Susthira K.-Jambi Independent

“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Selain Puan, tampak hadir mendampingi pula para Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, juga hadir perwakilan perangkat desa yang ikut menyaksikan persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Foto WhatsApp Tidak Bisa Tersimpan di Galeri HP

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat,DPR Singgung Penelitian Nyamuk Wolbachia dan Kebutuhan Vaksin

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin.

“Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan. (ANTARA)

Tag
Share