Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Penyidik Periksa Saksi RBS Terkait Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).-ANTARA-Jambi Independent

BACA JUGA:Polres Bungo Cek SPBU, Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Rakor Operasi Ketupat 2024

BACA JUGA:Soal 'Kolam' di Jalan Pattimura, Kadis PUPR Kota Jambi Sebut Itu Bukan Jalan Kota

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada kesempatan sebelumnya mengatakan penyidik harus segera menersangkakan RBS alias RBT dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi," kata Boyamin. (ANTARA)

Tag
Share