Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Penyidik Periksa Saksi RBS Terkait Korupsi Timah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).-ANTARA-Jambi Independent
Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.
"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.
BACA JUGA:Polda Jambi Batasi Angkutan Barang, Selama Arus Mudik dan Balik
BACA JUGA:Presiden Tak Singgah di Kota Jambi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
BACA JUGA:Ribuan Personel TNI Polri Siaga Jaga Keamanan Saat Kunjungan Presiden
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Tekankan Jaga dan Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun.
"Nanti (jam 2) ada rilis," kata Ketut.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:JPU Hadirkan Ahli Pajak, Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi M. Nasir