Sadis, Suami di Bogor Bunuh Istri Karena Ajakan Rujuk Ditolak
Tersangka RM membunuh istrinya NA-Cristien Matondang -viva.co.id
KORANJAMBI.COM - Polresta Bogor Kota, mengungkap penyebab pembunuhan Nurul Azmi atau NA (26 tahun) oleh Reyza Maulana atau RM (28 tahun). Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran keinginan rujuk ditolak.
Menurut laporan kepolisian, insiden tragis ini terjadi setelah Reza Maulana mengajak Nurul Azmi untuk rujuk kembali, namun ditolak.
Penolakan ini berujung pada pertengkaran hebat yang kemudian menyebabkan Reza mengambil tindakan fatal tersebut.
Dalam detail yang disampaikan oleh Kepala Unit Reskrim, Inspektur Wahyu, disebutkan bahwa korban sempat berusaha melawan dan menarik perhatian dengan berteriak, namun sayangnya usaha tersebut tidak mampu menghentikan niat jahat tersangka.
BACA JUGA:Kena DBD, Putri Tora Sudiro Dirawat di Rumah Sakit
BACA JUGA:Ini Dia 50 Referensi Nama Bayi Laki-laki dan Perempuan yang Lahir di Bulan Ramadan,Yuk Simak!
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka, dari keterangannya, saat mereka sedang rebahan bersama. Kemudian tersangka menyampaikan untuk upaya
melakukan rujuk, karena mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara suami-istri," kata Wahyu di Mapolpresta Bogor Kota.
"Tersangka mengutarakan niat untuk rujuk, akan tetapi ketika itu korban menolak. Mendengar hal tersebut, tersangka memiting leher korban menggunakan lengan kiri, itu upaya pertama," sambungnya.
"Jadi berkali-kali, tidak hanya sekali. Di pipi kanan sekali, pipi kiri berkali-kali secara acak. Kemudian terakhir menusukkan obeng ke bagian atas kepala. Jadi ada tiga fokus titik penikaman," imbuhnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Bungo Ditunda
BACA JUGA:Dijamin Bikin Ketagihan, Ini Resep Opor Ayam Kuah Putih Spesial Lebaran
Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Wahyu, polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa oleh para saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.
Atas perbuatannya, RM terancam UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, setelah kejadian tersangka sempat merenung dan mau bersembunyi di rumah saudaranya.
Namun, kata dia, setelah melakukan olah TKP polisi bisa langsung menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, belum menemukan unsur rencana pembunuhan. Tapi tersangka niatnya memang mau menghabisi nyawa secara spontanitas,” kata Olot.(*)