KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/kota
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). -(ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)-Jambi Independent
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
BACA JUGA:PLN Siagakan 82.631 Personel, Amankan Listrik Selama Libur Lebaran
BACA JUGA:Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA:Kejagung Telusuri Aset 16 Tersangka Timah
BACA JUGA:SpaceX Sukses Meluncurkan 23 Satelit Starlink untuk Perluasan Layanan Internet
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
BACA JUGA:Empoli Amankan Kemenangan Dramatis 3-2 atas Torino