Pj Wali Kota Imbau Tidak Perlu Khawatir, Kebijakan Aturan Seragam Sekolah Baru

SERAGAM: Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih saat mengikuti kegiatan pramuka beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

Untuk diketahui, beberapa waktu belakangan, disebut bahwa ada perubahan dalam penggunaan seragam sekolah di tahun 2024.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Gelar Berbagai Lomba Tradisional, Tradisi Perayaan Idul Fitri Di Tanjung Belit Bungo

BACA JUGA:Ini Dia 20 Ucapan Hari Kartini Penuh Makna

Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru di tahun 2024, mengacu pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.

Aturan baru ini bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 ini, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Dalam peraturan tersebut, terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan. Keduanya adalah pakaian nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

BACA JUGA:Waduh, Instagram Sandra Dewi Tiba-Tiba Hilang

BACA JUGA:Ingin Menambah Berat Badan secara Alami dan Sehat? Cobalah 5 Cara Ini!

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.(mg01/zen)

Tag
Share