Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terhadap Hasil Pilpers 2024 Ditolak MK

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. --

JAMBIKORAN.COM - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakin gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai, tudingan kecurangan pilpres yang didalilkan kubu Anies maupun Ganjar tidak terbukti dalam persidangan.

“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat 19 April 2024.

Terkait dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran, misalnya, menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan.

BACA JUGA:Menteri PUPR Targetkan Proyek Tol Palembang-Betung Rampung 2025

BACA JUGA:Pagi Ini Putri Gubernur Jambi Ijab Kabul, 2 Orang Penting Jadi Saksi Pernikahan

Sebutlah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan.

Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman.

BACA JUGA:PDIP Buka Suara Soal Megawati Tak Tepat Sampaikan Amicus Curiae

BACA JUGA:Gerindra Beberkan Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Memang, kata Habiburokhman, MK selalu mendengar hal yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, terkait, saksi, ahli, termasuk pihak luar yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Akan tetapi, pendapat sejumlah pihak dalam amicus curiae ihwal kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun telah terbantahkan.

Tag
Share