Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Terhadap Hasil Pilpers 2024 Ditolak MK

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. --

Apalagi, lanjut Habiborkhman, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual. Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.

“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. MK sendiri memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024.

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam perjalanannya, sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh bangsa, politisi, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Adapun MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan