PDIP Buka Suara Soal Megawati Tak Tepat Sampaikan Amicus Curiae

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto-Rian Muiz/Jambi Independent-ANTARA

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yang menyebut Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024.

Pria asal Yogyakarta itu menyatakan Otto yang awalnya meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Kendati demikian, Megawati tidak jadi dipanggil sebagai saksi di persidangan meski sudah bersedia hadir.

"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," kata Hasto, Kamis (18/4).

Menurutnya, setelah Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya malah dikritik oleh Otto. Dia pun menegaskan Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan ataupun mantan presiden, melainkan warga negara Indonesia.

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Gelar Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:M. Hasbi Mendaftar sebagai Cakada Partai Demokrat

"Tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi karena merupakan pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

BACA JUGA:Bangun TPU di Setiap Kecamatan di Tanjab Barat

BACA JUGA:Tujuh Lakalantas Selama Operasi Ketupat

"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.

Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan