Dua Pelajar di Kerinci Terlibat Aksi Begal, Sempat Acungkan Parang ke Korban
Tiga pelaku begal, dua di antaranya adalah pelajar-Polsek Gunung Kerinci-
Dua pelaku merupakan anak di bawah umur berstatus sebagai siswa dan siswi SMK di Kabupaten Kerinci. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, dua handphone dan satu motor.
Hasil perampokkan mereka belum sempat dijual. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Jika Kebakaran Kami Lepas Tangan, Imbas Personel Damkar Kerinci Tak Digaji 3 Bulan
“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal 365, kita gunakan pasal 365 ayat 2 yaitu ancamannya 12 tahun penjara. Dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Gunung Kerinci,” katanya. (*)