348 Narapidana Terima Remisi, 5 Orang Lapas Muara Bungo Langsung Bebas

BEBAS : Kantor Lapas Muara Bungo usulkan remisi pada 348 narapidana.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARA BUNGO – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo mengajukan usulan remisi umum kepada 348 orang narapidana dan remisi dasawarsa kepada 406 orang lainnya.
Kepala Lapas Muara Bungo, Muhammad Kameily, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Kami usulkan 348 orang narapidana untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-80. Dari jumlah itu, 5 orang langsung bebas. Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, kami usulkan 406 orang dan 1 di antaranya langsung bebas,” ujar Kameily melalui Kepala Seksi Binadik, Edi Suryatno, pada Minggu 3 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY
BACA JUGA:Tersisa Lula
Rincian usulan remisi umum (RU) tersebut meliputi: 92 orang mendapat remisi 1 bulan,80 orang mendapat remisi 2 bulan,71 orang mendapat remisi 3 bulan ,59 orang mendapat remisi 4 bulan,34 orang mendapat remisi 5 bulan,7 orang mendapat remisi 6 bulan,5 orang penerima RU II dengan remisi 1 bulan dan Sebagian penerima remisi merupakan narapidana kasus pencurian.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi HUT RI meliputi keputusan hukum tetap (inkrah), telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, serta menunjukkan perilaku baik tanpa pelanggaran di dalam lapas.
Sedangkan untuk remisi dasawarsa—yang diberikan setiap 10 tahun sekali—syaratnya juga meliputi putusan inkrah, menjalani minimal 6 bulan hukuman, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
“Usulan remisi ini sudah kami kirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya, pengumuman resmi penyerahan remisi akan dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2025 di Lapas Muara Bungo,” tambah Edi.
Kalapas Muhammad Kameily berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan mereka setelah bebas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi bentuk kepercayaan atas perubahan sikap yang telah mereka tunjukkan,” pungkasnya. (Mai/Viz)