Jadikan Rumah Warga Tempat Nyabu, Polres Bungo Amankan 5 Orang Tersangka

GELAR PERKARA: Tim Polres Bungo mengekpos 5 tersangka dan barang bukti kasus narkotika yang diamankan di Dusun Tirta Mulya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.-Siti Halimah/Jambi Independent -Jambi Independent

MUARABUNGO - Satresnarkorba Polres Bungo meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS, EH, SU, AIM, SI bertempat di Dusun Tirta Mulya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, diwakili Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah karena sering melihat salah satu rumah menjadi tempat berkumpulanya kawanan pelaku yang kerap dijadikan tepat untuk menggunakan narkotika. Kemudian dilakukan penyidikan dan menangkap kelima pelaku di TKP," ujar KBO satnarkoba saat konferensi Pers, Rabu 24 April 2024.

Saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku tersebut sedang menghisap narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala kampung Wahyu Dwi Priyono. 

BACA JUGA:Harap Kader Lebih Semangat

BACA JUGA:Hanya 60 Formasi CPNS, Kuota Perekrutan di Kota Jambi

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kecil plastik warna bening yang berisikan barang berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu. 

Selain itu, tim mengamankan uang tunai sejumlah 1.700.050, 4 buah korek api, 8 buah plastik klip kosong warna bening, satu bilah celurit, satu bilah pisau dan satu keris kecil. 

Polisi juga mengamankan satu kotak permen warna hitam yang berisi tisu warna putih dan satu buah plastik klip warna bening kosong yang diakui milik pelaku inisial AS.

Beserta barang bukti dikumpulkan, selanjutnya kelima pelaku dibawa ke polres bungo untuk proses hukum lebih lanjut untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA:Terkenal Karena Suka Makan, Inilah 4 Zodiak Yang Cocok untuk Teman Konten Mukbang

BACA JUGA:Minta Masyarakat Ikut Proaktif, Soal Kasus Stunting di Danau Teluk

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara 12 sampai 20 tahun. (mai/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan