Tunjuk Airlangga sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Dinner Reception In Conjunction With Indonesia’s Accession to The OECD With OECD Heads of Mission di Jakarta.-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.
“Proses aksesi Indonesia adalah peristiwa penting bagi anggota dan mitra OECD,” kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, menindaklanjuti intensi Pemerintah Indonesia, Dewan OECD telah memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Zodiak Cancer, Hari Ini Bukanlah Hari Terbaik Mu, Tetap Jaga Kesehatan Mu Ya
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Sebut Komit Berantas Korupsi
OECD kemudian telah menyusun dan membahas Peta Jalan Aksesi Keanggotaan Indonesia yang telah disepakati oleh Dewan OECD pada 29 Maret 2024.
Proses tersebut tergolong relatif cepat, yakni selama 7 bulan, sejak Indonesia menyampaikan intensinya secara resmi untuk menjadi anggota OECD pada Juli 2023.
“Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang diundang untuk membuka diskusi aksesi OECD dan ekonomi terbesar di kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya,” kata Airlangga.
Adapun Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
BACA JUGA:Sudah Jalani Seleksi Akhir, Calon Paskibraka Kota Jambi
BACA JUGA:Capai Rp65 Ribu Per Kilogram, Harga Bawang Merah di Kota Jambi Kian Melejit
Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.
Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.