Bakal Ada Tiga Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Santri di Tebo

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Selain itu, tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan Pasal 221. Apabila nanti ada keterangan lain yang muncul pasti akan kita tidak, siapapun itu," kata dia.

BACA JUGA:Kisah Sukses Timnas U-23 Indonesia Dominasi Pemberitaan Media Massa

BACA JUGA:Real Madrid Bertahan di Puncak Klasemen Liga Spanyol Setelah Taklukkan Real Sociedad!

Lebih lanjut, ada fakta persidangan yang muncul akan tetapi belum masuk dalam BAP. Penyidik, disampaikan dia, sedangkan mendalami hal itu.

"Jadi kita berangkat dari fakta persidangan keterangan anak yang berhadapan dengan hukum, ada fakta persidangan yang belum pernah muncul dalam BAP itu akan kita ambil keterangan," ungkapnya. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan