Program Internet Gratis Dikorupsi Rp 27 M

Muhammad Arif direktur PT Info Media Solusi Net resmi ditahan Kejati Sumsel lantaran diduga terlibat kasus korupsi Program internet gratis bagi Masyarakat Musi Banyuasin senilai Rp 27 miliar.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Oleh karena itu, tersangka MA dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Bakal Perbaiki Proses Impor Barang Kiriman

BACA JUGA:Analis Sebut Pasar Kripto Tertekan, Hadapi Keputusan Suku Bunga The Fed

Aspidsus Kejati Sumsel tidak menampik bakal ada pengembangan perkara, terhadap adanya dugaan keterkaitan pihak lain selain tersangka MA.

Serta tidak menutup kemungkinan juga, kata Aspidsus terhadap saksi-saksi yang dipanggil akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi materi penyidikan perkara.

Namun, lanjutnya masih melihat pengembangan penyidikan karena  MA nantinya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai tersangka.

"Jika nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan kami informasikan segera," tukasnya.

Aspidsus Kejati Sumsel tidak menampik bakal ada pengembangan perkara, terhadap adanya dugaan keterkaitan pihak lain selain tersangka MA.

BACA JUGA:BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir

BACA JUGA:Suka Mendengarkan Musik ? Inilah Genre Musik Yang Cocok Sesuai Kepribadian Zodiak

Serta tidak menutup kemungkinan juga, kata Aspidsus terhadap saksi-saksi yang dipanggil akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi materi penyidikan perkara.

Namun, lanjutnya masih melihat pengembangan penyidikan karena  MA nantinya akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai tersangka.

"Jika nanti ada update terbaru dalam penyidikan perkara ini, akan kami informasikan segera," tukasnya.

Sementara itu, saat digelandang oleh beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan tersangka MA hanya bisa terdiam saat hendak diwawancarai beberapa media.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan