OJK Cabut Izin Usaha PayTren yang Didirikan Yusuf Mansur,Ini 8 Pelanggaran yang di Temukan
Ustadz Yusuf Mansur--
JAMBIKORAN.COM - Izin perusahaan investasi milik ustaz Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK resmi mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sebagai manajer investasi syariah sejak 8 Mei 2024.
OJK juga menjelaskan, ada 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu.
(1) kantor tidak ditemukan
(2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
(3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
(4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur
BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling
(5) Tidak memiliki Komisaris Independen
(6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
(7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
(8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.