OJK Cabut Izin Usaha PayTren yang Didirikan Yusuf Mansur,Ini 8 Pelanggaran yang di Temukan

Ustadz Yusuf Mansur--

Selain itu, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.

BACA JUGA:Aset Industri Asuransi Tumbuh, OJK: Capai Rp1.130,05 Triliun

BACA JUGA:OJK Nilai Perbankan Mampu Jaga Risiko kredit

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.

Selanjutnya PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

OJK juga menegaskan, perusahaan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

PayTren Aset Manajemen (PAM) merupakan Manajer Investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 Tgl 24 Okt 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen. Adapun produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah.

BACA JUGA:Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, OJK: Aktivitas Ekonomi Masyarakat Terus Meningkat

BACA JUGA:OJK Akan Siapkan Aturan Untuk Asuransi Mobil Listrik

Profil PT Paytren Aset Manajemen

PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

PT Paytren resmi mengantongi surat izin OJK sejak 24 OKtober 2017 melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Direktur Utama dan CEO PT PayTren Aset Manajemen saat itu, Ayu Widuri menuturkan bahwa perusahaannya adalah Manajer Investasi syariah pertama di Indonesia. 

Pada awal berdiri, jumlah reksadana syariah yang dimiliki perusahaan ini ada dua, yaitu PAM Syariah Dana Falah berbasis saham syariah dan PAM Syariah Dana Safa berbasis pasar uang syariah.

Selain di bidang Manajer Investasi, Paytren juga bergerak di bisnis pembayaran. 

Tag
Share