OJK Cabut Izin Usaha PayTren yang Didirikan Yusuf Mansur,Ini 8 Pelanggaran yang di Temukan

Ustadz Yusuf Mansur--

BACA JUGA:147 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Cek Daftarnya Apa Saja!

BACA JUGA:Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 4 Aturan Baru

Paytren sudah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk membuat e-money pada tanggal 1 Juni 2018, , seperti bayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, bis, travel, voucher game, dan sedekah serta berbagai kebutuhan. 

Paytren juga memiliki izin resmi Penyelenggara Transfer Dana (PTD) yang memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antar-pengguna dan juga termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi). 

Tak hanya itu, Paytren juga termasuk sebagai salah satu penyelenggara QRIS berizin.(*)

Tag
Share