6 Terdakwa Divonis Berbeda, Suap Gratifikasi APBD Provinsi Jambi
VONIS: Terdakwa suap gratifikasi APBD Provinsi Jambi saat dijatuhkan vonis.-Rehan Fahri Septiawan/Jambi Independent-Jambi Independent
BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga Rp1 Juta
“Tentu kita menghormati putusan majelis hakim, dan sebgian besar pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara. Menanggapi putusan, kita dari jaksa penuntut umum KPK, masih menyatakan pikir-pikir,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 4 tahun 3 bulan kepada Mely Hariya, M Khairil, Mesran, dan luhut silaban. 4 tahun 10 bulan kepada Edmon, dan 4 tahun 5 bulan kepada Rahima.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250.000.000. Edmon dan M Khairil juga dikenakan pidana denda tambahan sebesar Rp 100 juta karena belum mengembalikan sisa uang ketok palu.
Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Masing-masing terdakwa terbukti menerima uang suap dengan total kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. (ira/mg14/zen)