Provokator Perusakan Kantor Gubernur Ditangkap, Saat Aksi Unjuk Rasa Sopir Angkutan Batubara

PEMERIKSAAN: Pemeriksaan H, diduga provokator perusakan fasilitas kantor Gubernur Jambi di Polda Jambi. -Jambi Independent/Elvina Desti Saputri -Jambi Independent

Jambi - Polda Jambi berhasil menangkap satu orang tersangka kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi. Tersangka berinisial H, yang merupakan provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.

Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi, H memprovokasi dengan perkataan "Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita" dengan menggunakan mikrofon.

Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Mei 2024, mengatakan bahwa satu orang tersangka yang merupakan provokator tersebut berhasil diamankan.

"Iya, benar ada satu tersangka yang sudah berhasil diamankan tadi malam (Senin, Red) di Kabupaten Batanghari," sebutnya.

BACA JUGA:Ternyata Pasien Panti Jompo, Terkait Penemuan Jasad di Lingkar Selatan, Kota Jambi

BACA JUGA:Seorang Pelajar Disetubuhi di Pasar Hewan, Buruh Harian Lepas Dibekuk Polres Tanjab Timur

Amin mengatakan bahwa, sebelum diamankan, tersangka sudah pernah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tersangka selalu mangkir.

"Ya sehingga dilakukan upaya paksa oleh petugas, dan berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari, Jambi," ungkapnya.

Amin mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah berada di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara ini disangkakan Pasal 170 Junto 160 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA:Masih Persiapan dan Sosialisasi, Soal Penerbitan SIM C1 di Jambi

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Divonis Mati

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhammad Aulia Nasution pada 23 Februari 2024 mengatakan bahwa, pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap, statusnya sebagai sopir angkutan batubara.

Dirinya menyampaikan bahwa pelaku ini awalnya diajak oleh rekannya, untuk demo di Kantor Gubernur Jambi, atas ajakan pimpinan KS Bara Tursiman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan