Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar, Begini Penjelasan Kemendag

Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar-Yolanda Permata-kemendag.go.id

JAMBIKORAN.COM- Kementerian Perdagangan (kemendag) telah memberikan dokumen, yang dibutuhkan dalam proses pembayaran utang. saat ini sedang menunggu proses verifikasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kita sudah berikan dokumen pembayaran ke BPDPKS minggu ini, jadi tinggal menunggu proses pembayarannya dari sana,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Jumlah utang yang harus dibayar sebesar Rp474 miliar, yang merupakan hak produsen minyak nabati dan operator Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo).

Nilai tersebut ditentukan berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, lembaga pengujian yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Dampingi Komisi VI DPR RI ke Belanda, Kemendag Bahas Peningkatan Kerja Perdagangan dan Investasi

BACA JUGA:Kemendagri Mutakhirkan Data Wilayah Administrasi di Jatim

Isy tak menampik, angka tersebut berbeda dengan klaim Aprindo yang menyebutkan utang negara khusus  ritel sebesar Rp 344 miliar.

Menurutnya, kalaupun nilai hutang tersebut berbeda, peritel harus membuktikan dasar atau bukti atas nilai tersebut. “Aprindo kan mengklaim jadi kalau klaimnya harus dibuktikan dengan bukti, kalaupun katanya ada bukti dokumen yah harus dicocokkan. Misalnya kayak ongkos angkut yah harus disesuaikan dengan adcostnya,” ungkapnya.

Selain itu, dokumen pembayaran juga memuat ketentuan mengenai kriteria apa saja yang boleh dan tidak bisa diklaim, nantinya, bisa dicek apakah klaim disetujui dengan persyaratan tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memastikan utang hasil rafksi minyak goreng akan dibayarkan kepada pengusaha ritel (Aprindo) dan  produsen minyak nabati pada Oktober 2024.

BACA JUGA:Demi Mengoptimalkan Teknologi Digital, Kemendag Dorong UMKM di Kebumen

BACA JUGA:Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim  mengatakan,  pihaknya masih  mempersiapkan proses penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor).

 "Pertama kali di bulan Oktober, yang penting secepatnya dikerjakan.  Saya tidak mau janji apa-apa, tapi ini sudah diproses, Saya masih menunggu rapat koordinasinya," katanya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan