Kebijakan Baru Angkutan Batu Bara, Pemprov Jambi Buka Akses Lalu Lintas Jalur Sungai
Kapal bermuatan batu bara saat melintasi Sungai Batanghari Jambi.-ANTARA/HO-Dokumen Pribadi -Jambi Independent
Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membuka akses lalu lintas tongkang batu bara melalui sungai menuju Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi, yang sebelumnya ditutup setelah kejadian angkutan menabrak tiang jembatan Aurduri 1.
Wakil Ketua Satgaswas Gakkum Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Kamis, mengatakan Pemprov Jambi mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan angkutan batu bara.
Aturan baru ini dikeluarkan setelah rapat secara daring mengenai angkutan batu bara melalui jalur sungai pada Rabu (29 Mei 2024).
Adapun aturan terbaru, yakni pembukaan jalur angkutan darat dari Sarolangun menuju pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari mulai Rabu (29 Mei 2024) pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB.
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPK untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Akan Maju Pilgub Jakarta
Untuk lalu lintas tongkang yang berisi batu bara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku dibuka mulai Kamis, pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) menyiapkan rambu-rambu, spanduk, lampu penerangan jembatan, tugboat, dan pos pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.
Selanjutnya, petugas pos pantau pada wilayah Kotoboyo dan Muara Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, sedangkan untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari ll diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Petugas pos pantau terdiri atas personel Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polairud, dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Jenis Sunscreen yang Tepat untuk Kulit Berjerawat
BACA JUGA:Didominasi Usia 13-15 Tahun,Perokok Remaja Meningkat Hampir 20%
Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat atau tug assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.
Bagi angkutan yang melanggar jam operasional akan diberi sanksi seusai aturan yang berlaku.