Karantina Jambi Temukan Gelembung Ikan Tanpa Dokumen di Kargo Bandara

Petugas Karantina Jambi menunjukkan gelembung ikan yang tidak memiliki dokumen resmi. -ANTARA/HO-Badan Karantina Jambi.-Jambi Independent

Jambi - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) menemukan dua kilogram gelembung ikan malung dan tujuh kg gelembung ikan gulama senilai Rp15 juta yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Pejabat Karantina Ikan Karantina Jambi Ilyas dalam keterangan resmi di Jambi, Minggu, menjelaskan kronologis penahanan gelembung ikan yang terjadi pada minggu ini bermula ketika petugas Avsec (Aviation Security) melakukan pengawasan rutin melalui scan mesin X-Ray di kargo Bandara Sultan Thaha.

Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan adanya dua kotak berisi gelembung ikan yang mencurigakan. Selanjutnya dari pihak Avsec melakukan koordinasi dengan Karantina Jambi.

"Selanjutnya petugas karantina melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pengiriman dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gelembung ikan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengirim dan melalulintaskan media pembawa antar wilayah dalam negara Republik Indonesia," katanya.

BACA JUGA:Khofifah Sebut Dukungan Golkar Tanpa Mahar

BACA JUGA:PDIP Intens Bangun Komunikasi dengan Semua Parpol

Ilyas menjelaskan petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap gelembung ikan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk proses lebih lanjut. Pemilik barang dipanggil ke Kantor Karantina Jambi untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut pengakuan pemilik, Ia tidak mengetahui regulasi yang mengharuskan setiap komoditas ikan ataupun produknya dilaporkan ke Karantina.

Setelah diberikan pemahaman mengenai aturan dan regulasi yang berlaku, barang tersebut diserahkan kembali kepada pemilik untuk kemudian dapat melengkapi dan memenuhi persyaratan perkarantinaan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan selanjutnya dilaporkan ke petugas karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam menjaga keamanan dan kesehatan produk ikan yang dikirimkan.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Kunjungi Dinas Kesehatan Pastikan Pelayanan Kesehatan Baik

BACA JUGA:Partai Golkar Sebut Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI

"Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," katanya.

Sudiwan berharap dengan adanya penahanan ini, masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan