Kejari Tanjab Timur Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

ilustrasi korupsi-antara-ANTARA

JAMBI – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang membebaskan terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja. 

Terdakwa ini didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi, yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi memutuskan untuk membebaskan Cheppy Rymeta Atmadja dari segala tuntutan hukum. Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri, didampingi anggota Yofistian dan Yoanna Nilakresna, menyatakan bahwa meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Putusan ini berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyerukan agar terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Jambi Amankan DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak

BACA JUGA:Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

Selain membebaskan terdakwa, pengadilan juga memerintahkan pengembalian uang sejumlah satu miliar seratus lima puluh juta rupiah yang telah dititipkan kenegara kepada terdakwa. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi.

Bambang Harmoko, Kepala Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait vonis tersebut. "Iya, atas vonis itu, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar Bambang Harmoko. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan