Tim Tabur Kejati Jambi Amankan DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak

DIGIRING: Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, Rita binti Anel DPO Kejari Jambi digiring dari mobil menuju gedung Kejaksaan Negeri Jambi. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI - Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bernama Rita Binti Anel, di Kampung Nelayan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Rita Binti Anel ditangkap karena terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam koordinasi dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, menjalankan operasi penangkapan yang berhasil pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB,” sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi,  . 

Rita Binti Anel diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan diboyong ke Kota Jambi, dengan pengawalan ketat dari Tim Tabur Kejati Jambi.

BACA JUGA:Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asusila 7 Remaja di Kota Jambi

Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 334/Idsus/223/PN tanggal 7 September 2023 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 1 bulan, terhadap Rita Binti Anel. 

Surat perintah dari Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 7 November 2023 memerintahkan pelaksanaan putusan ini, dengan memasukkan Rita Binti Anel ke Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Tim Tabur Kejati Jambi melakukan operasi ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Kasus ini sebelumnya telah diproses oleh Pengadilan Tinggi Jambi yang mengeluarkan putusan pada tanggal 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Strategi Efektif Menjaga Kesehatan Mental dan Emosional

BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung di Usia 25 Tahun Ke Atas

“Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jambi terus berupaya memastikan penegakan hukum yang adil dan menjaga keamanan masyarakat dari tindak pidana kekerasan terhadap anak. Rita Binti Anel akan dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tanda Kasi Penkum Kejati. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan