Korban Merasa Tubuhnya Disentuh, Pelaku Pencabulan Dibekuk Satreskrim Polres Batanghari

Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABULIAN - Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim Unit PPA) Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual.

Kepala Unit Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, dalam konferensi pers pada tanggal 10 Juni 2024, mengungjapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IG (23) di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Korban dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial FR (26), dilaporkan telah menjadi korban pencabulan pada tanggal 16 Mei sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya sendiri. 

Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar bersama anaknya dengan lampu mati. Tiba-tiba, korban terbangun karena mendengar suara desahan dan merasa tubuhnya disentuh. Saat melihat keadaan, korban menemukan pelaku dalam keadaan telanjang.

BACA JUGA:Polres Bungo tangkap satu pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Dusun Sungai Mancur

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing, Bahas Soal Aset dan PBB Kota Jambi

Korban segera berteriak dan pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batanghari untuk proses hukum. Satreskrim Polres Batanghari segera mengambil tindakan, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku, IG (23), resmi dinyatakan tersangka dengan tuduhan kekerasan seksual sesuai Pasal 6 Huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani tindak kekerasan seksual, serta pentingnya keberanian korban dalam melaporkan kejadian serupa.(Sub/Ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan