Dorong Pemerintah Menata Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan di antara perguruan tinggi dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan.

"Panja mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat yang didasarkan pula dari pandangan sejumlah eks menteri pendidikan, di antaranya Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Muhadjir mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan bukan ditujukan untuk sekolah kedinasan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BACA JUGA:Gubernur Jambi Buka Rakerda II PABPDSI Merangin, Al Haris: BPD dan Kades Harus Bersinergi Membangun Desa

BACA JUGA:Dokter Ibu

"Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas lho ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022.

Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.

“Jadi, sebenarnya sudah ada payung hukum, regulasi ada, tinggal bapak bisa tidak menegakkan itu. Kalau kita siap-siap saja, karena kita berkepentingan betul anggaran pendidikan memang untuk betul-betul sesuai dengan aturan ini,” kata dia.

BACA JUGA:Mahrup Pimpinan Rapat Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Dua Ranperda

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Kurangi Angka Kemiskinan Ekstrim, Berikan Sembako dan Launching Gerai Datuk Kades Plus

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri, Rabu (19 Juni 2024), Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati telah memaparkan data alokasi anggaran pendidikan untuk setiap mahasiswa perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan pada setiap tahunnya.

“Bisa kita lihat betapa besarnya anggaran per mahasiswa per tahun yang dialokasikan. Bahkan ada yang sampai Rp67 juta (rata-rata per mahasiswa per tahun). Jadi kalau kita lihat sangat tinggi betul sekali, padahal ini sama-sama warga negara Indonesia," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan