Polisi Ungkap Penelantaran Bayi, Ternyata Korban Pencabulan di OKI

Aparat Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mengungkapkan kasus penelantaran bayi oleh seorang pelajar ternyata korban pencabulan dari tersangka T (46) tahun. -ANTARA/ HO- Polres OKI-Jambi Independent

PALEMBANG - Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel telah mengungkap kasus penelantaran bayi yang ternyata melibatkan seorang pelajar sebagai korban pencabulan. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 46 tahun yang diidentifikasi sebagai T. Kejadian ini terjadi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat, 10 Mei 2024.

Menurut Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, diketahui bahwa bayi laki-laki yang ditemukan dalam kardus di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing adalah bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur yang bernama A, berusia 13 tahun. Pelaku, T, adalah tetangga korban dan saat ini telah ditahan di unit PPA Polres OKI.

Penemuan kasus ini bermula dari petunjuk yang ditemukan pada kardus tempat bayi diletakkan di depan teras rumah warga. Pada bagian kotak kardus terdapat tulisan "S Sari". Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tulisan tersebut merujuk pada nama desa, yaitu Sidang Sari yang berada di kecamatan Lempuing.

Kapolres menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui asal kardus tersebut. Tim berhasil menemukan ibu bayi tersebut, yaitu Sdri. A, yang kondisinya menunjukkan tanda-tanda baru melahirkan. Setelah diinterogasi, Sdri. A mengakui bahwa ia telah melahirkan dan pelaku, T, adalah orang yang melakukan pencabulan terhadapnya.

BACA JUGA:Berkas Empat Tersangka Terpisah, Kasus Dugaan Korupsi KONI Masih Pendalaman

BACA JUGA:Berkepala Dingin, Zodiak Ini Tetap Tenang Meski Suasana Genting

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan pencabulan ini terjadi lebih dari 8 kali sejak bulan Mei hingga September 2023, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Pelaku mengaku bahwa perbuatan ini dimulai karena ia merasa suka terhadap korban.

Kejadian pertama terjadi saat korban bermain di rumah temannya sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku keluar dari rumahnya dan mengajak korban untuk ikut dengannya. Meskipun korban menolak, pelaku memaksanya dan membawanya ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar lima meter dari tempat tinggal korban saat ini. Di dalam kamar rumah tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengancamnya.

Aksi ini ternyata diulangi pelaku setiap ada kesempatan, dengan total dilakukan lebih dari 8 kali dalam rentang waktu Mei hingga September 2023. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Orang tua korban merasa bingung dan takut dengan kondisi ini, sehingga bayi tersebut akhirnya ditemukan dititipkan di depan rumah warga.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan