Suami Ngaku Dimanfaatkan Istri, Pelaku Penipuan Berkedok Jastip Mulai Disidangkan

Penasihat Hukum, Rifki Septino. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Pelaku penipuan online berkedok jasa titip disidangkan di pengadilan negeri dan Tipikor Jambi, agenda persidangan yang dilakukan yakni mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan.

Kemudahan bertransaksi secara online menjadi salah satu bukti kemajuan digital. Hal tersebut justru dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan online untuk menjalankan aksinya.

Rifki Septino, penasihat hukum tersangka Ronaldo, saat diwawancarai pada Selasa, 9 Juli 2024 mengatakan bahwa, Ronaldo hanya dimanfaatkan rekeningnya oleh istrinya, yakni Arisa.

“Karena dalam hal ini rekening klien kita dimanfaatkan oleh sang istri,” kata dia.

BACA JUGA:PMD Sebut Bimtek untuk Peningkatan Perekonomian

BACA JUGA:Mahasiswa Tagih Janji Bupati Bungo

Dalam kasus tersebut, Rifki berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan terhadap kliennya, dan menghimbau kepada masyarakat Jambi agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan online.

“Kita himbau kepada masyarakat Jambi khususnya, agar lebih bijak dalam bertransaksi online agar terhindar dari segala jenis penipuan online,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, menangkap pasangan suami-istri asal Kalimantan Timur (Kaltim), yang menipu seorang warga Jambi dengan kerugian mencapai Rp 78 juta.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan modus penyediaan jasa titipan (jastip) barang merek terkenal asal malaysia.

BACA JUGA:Puluhan Hektar Lahan Sawah Rusak Akibat Banjir Melanda Sungaipenuh

BACA JUGA:Ratusan Ribu Warga di Muaro Jambi Sudah di Coklit

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza di Jambi, mengatakan penangkapan ini berawal ketika korban bernama Kiki Fatmawati, warga Jambi, melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2024 lalu.

Dua orang tersangka yakni Arisa dan Ronaldo, warga Kalimantan Timur. Awalnya, tersangka memposting menerima jastip pada akun instagramnya, kemudian korban menghubungi akun tersebut dan berkelanjutan pemesanan melalui pesan WhatsApp.

Tag
Share