Kawanan Pengedar Uang Palsu Dibekuk

UPAL: Para tersangka peredaran uang palsu di Merangin setelah diamankan pihak kepolisian.--Jambi Independent

BANGKO - Empat orang warga Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan dan dua warga lainnya diantaranya warga C2 Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan warga Pemenang Kabupaten Merangin, dikabarkan diamankan Polres Merangin, Rabu (25/10).

Warga Desa Sungai Sahut diamankan Polsek Tabir Selatan dan Tim Opsnal I Polres Merangin, karena diduga mengedarkan Uang Palsu (Upal) di wilayah Kecamatan Tabir Selatan.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, ke empat pelaku yakni bernama Jumikan, Samuri, Suhari, Gambut alias Sutik warga Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak pelaku bernama Hendri, warga C2 Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan juga T warga Pemenang, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA:Polri Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:KPU RI Beralasan karena Ada Data Pribadi

Menurut salah satu warga Kecamatan Tabir Selatan yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya kabar penangkapan pelaku peredaran uang palsu.

Kata dia, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah Rp 12,5 juta yang diduga uang Palsu.

"Empat orang warga Desa Sungai Sahut yang diduga mengedarkan uang palsu diamankan Polisi " ujar warga.

Menurut sumber lain mengaku, polisi juga berhasil mengamankan dua orang, yakni warga Sungai Kapas dan warga Pemenang. 

BACA JUGA:Cornelis Sebut Berawal dari Zoerman Manap

BACA JUGA:Raboyamin Gibran

Keduanya ini diamankan Polres Merangin, dari hasil pengembangan yang diduga kuat merupakan salah satu otak dari pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Merangin

 "H ini 40 tahun. Warga kami Sungai Kapas. Dia ini ditangkap tadi malam (kemarin, red) oleh Polres Merangin. Kemudian kabarnya ada juga satu warga lain di Pemenang yang turut diamankan polisi," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan