OJK Menghimbau Masyarakat Agar Lebih Waspada Dalam Penggunaan Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-BPR Wm-

JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kembali mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika meggunakan data pribadi . 

Hal itu karena peristiwa di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan e-KTP.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024.

Friderica mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan penawaran kerja.

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Penawaran Minyak Goreng Murah yang Meminta Syarat KTP

BACA JUGA:OJK Imbau Rakyat Hati-Hati, Dalam Memberikan Informasi Data Pribadi

Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tegas Friderica.

Ia memaparkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.

OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK Juli 2024

BACA JUGA:OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Capai 122 Ribu SID

“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses mengenali pelanggan Anda sehingga dapat turut memitigasi risiko mencakup data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Friderica Widyasari Dewi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan