Amri: Tidak Selamat, Kalau Saya Menikmati, Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi

SALING BERSAKSI: Penasihat hukum terdakwa Ilhamsyah memperlihatan bukti chat percakapan dari handphone saksi Amri Daiman di muka sidang, Selasa 23 Juli 2024.-Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI - Persidangan kasus korupsi beasiswa yang melibatkan sejumlah pejabat publik dan swasta di Dinas Pendidikan Provinsi jambi kembali memunculkan fakta-fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin 23 Juli 2024. 

Terdakwa Ilhamsyah, bersama dengan beberapa saksi kunci termasuk Amri dan Abdul Mukti—terdakwa dalam berkas terpisah—saling bersaksi. Soal aliran aliran dana yang diduga terkait dengan proyek swakelola yang dikerjakan oleh PT SNG pun mencuatkan nama pejabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kala itu.

Dalam kesaksiannya, Amri Daiman, yang merupakan salah satu dari saksi yang dihadirkan, mengakui bahwa sejak awal dia mengetahui adanya proyek tersebut. Namun, dia mengklaim tidak terlibat dalam manipulasi data anggaran proyek. 

"Saya disuruh sekretaris untuk menandatangani, namun saya kemudian sadar ada manipulasi data yang dilakukan," ungkap Amri di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Resmi Dibuka

BACA JUGA:Bangun Jogging Track dan RTH, Sulap Lapangan Akso Dano dan Pasar Sengeti

Dalam sidang yang dipimpin Hendra Halamoan SH MH, semakin mengemuka ketika adanya penyerahan uang sejumlah Rp 140 juta yang diduga terkait dengan proyek tersebut. 

Uang Rp 140 juta dari terdakwa Ilhamsyah tersebut diserahkan kepada saksi Amri. Selanjutnya, Amri menyalurkan uang tersebut kepada sejumlah pihak, diantaranya, Jamil sejumlah Rp 40 Juta, Adi Rp 35 juta, Rini Rp 20 juta, Ratna Rp 15 juta. Kemudian pelunasan kebun kepala dinas sebesar Rp 60 juta. 

Selanjutnya, Penasihat hukum terdakwa Ilhamsyah, Rita Anggraini, kembali menegaskan, pasca setelah hasil audit. Terjadi beberapa kali pertemuan antara saksi Amri, Ihamsyah, Abdul Mukti dan beberapa pihak. Dalam pertemuan itu, lanjut Rita, dibahas soal pengembalian uang. “Apa hasil keputusan pada pertemuan terakhir?” tanya Rita kepada saksi Amri. 

Menurut saksi Amri, ada pembicaraan pengembalian keuangan negara. Masing-masing, seperti Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan dirinya dibebankan sejumlah uang yang bervariasi untuk membayar kerugian negara. Waktu itu, Abdul Mukti dibebankan pengembalian uang sejumlah Rp 1,6 miliar, Kepala Dinas Pendidikan juga bebankan.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Serahkan Bantuan Ambulance, Dari Kemenkes RI Kepada 9 Kepala Puskesmas

BACA JUGA:243 Bintara Ikuti Pendidikan 

“Sementara say asendiri dibebani sebesar Rp 350 juta. Saya tidak serahkan karena saya tidak merasa menikmati. Saya tidak menerima uang itu,” tegas Amri dalam sidang.

"Saya sudah disumpah, saya berani mengatakan tidak selamat kalau saya terima uang, tidak selamat setelah persidangan kalau saya terima," tegas saksi Amri dengan nada suara cukup tinggi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Hendra Halamoan SH MH, didampingi dua hakim anggota Tatap Urasima Situngkir dan Lamhot Nainggolan. 

Tag
Share