Warga Temenggung Limun Dibekuk Polisi, Miliki 2,23 Gram Sabu-sabu
UNGKAP KASUS: Ekpos tersangka dan barang bukti narkotika yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Sarolangun. -ZARKONI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SAROLANGUN - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Sarolangun. Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial A umur 39, warga Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Jambi.
Saat diamankan pihak kepolisian, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2 (dua) klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram, Selasa tanggal 30 Juli 2024.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, MH, dalam release yang diterbitkan Humas Polres Sarolangun, Iptu Rindradi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Sat Resnarkoba kemarin telah mengamankan seorang laki-laki berumur 39 tahun warga Desa Temenggung Kecamatan Limun atas kepemilikan sabu 2,23 gram,” ujarnya.
BACA JUGA:Polda Tetapkan 4 Orang Tersangka, Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi
BACA JUGA:Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Berikut Penjelasannya
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan pelaku ini atas dasar informasi dari masyarakat, dari tangan tersangka polisi menyita 2 klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 klip plastik kosong.
Kemudian, 1 plastik asoi hitam, 1 kotak kaleng warna hitam merk Pomade, 4 bal klip plastik kosong, 1 pipet yang di runcing, 1 unit timbangan digital, 1 lembar uang pecahan Rp 10rb, dan 1 unit handpone merk realme warna biru.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (cr02/ira)